Dakwaan |
Bahwa terdakwa ASRIN,S.Si.. selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD Se-Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2019 atas nama ASRIN,S.Si., baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam lingkup tanggungjawab masing-masing dengan saksi DAUD SIRUPA, S.E.,M.Si. (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang ASRIN,S.Si.. selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD Se-Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2019 Secara Melawan Hukum selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD Se-Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2019 secara tidak bertanggung jawab telah mengambil / menyelewengkan anggaran kegiatan DAK Non Fisik Program Integrasi Kampung KB dan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain sebesar Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. |