Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Pihak Tergugat I dan II untuk mengembalikan biaya Panjar (Down Payment) pokok sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
dan/atau ditambahkan untuk mengembalikan biaya Panjar (Down Payment) pokok dua (2) kali lipatnya sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sesuai dengan surat pernyataan;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengganti biaya kerugian Penggugat atas biaya tagihan Rental SHM sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan dan/atau menggantikan biaya kerugian Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan sita jaminan berupa rumah sebagai harta benda yang dimiliki Tergugat I dan II
- Menghukum Para Pihak Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|