Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2022/PN Kdi RIN DINAR, S.SI 1.AMIR HASAN, STP., SH., M.Si
2.ELLIYATIN, S.Sos
3.MUH. ADE NIAS PUTRA, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIN DINAR, S.SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN, SH., MH.RIN DINAR, S.SI
Tergugat
NoNama
1AMIR HASAN, STP., SH., M.Si
2ELLIYATIN, S.Sos
3MUH. ADE NIAS PUTRA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pelawan/Termohon Eksekusi /dahulu Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagai Pelawan yang benar;
  3. Menetapkan menangguhkan eksekusi obyek sengketa (sebagaimana Permohonan eksekusi dari Para Pemohon Eksekusi) sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menetapkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:     K/      Tanggal    Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 19/PDT/2019/PT.KDI tanggal 25 April 2019, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kendari No. 73/Pdt.G/2018/PN.Kdi tanggal 23 Januari 2019, dan atau sebagaimana Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 30 Juni 2022 Nomor: 40/Pen.EKS/2019/PN Kdi, dari Para Pemohon Eksekusi /Terlawan/dahulu Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dinyatakan Non Executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi;
  5. Menghukum para Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Para Terlawan/Pemohon eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak