Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama Pemohon pada berkas-berkas Administrasi Pemohon yang semula MAS INTAN tempat tanggal lahir Kendari, 30 November 1966 menjadi MAS PUTRI INTAN tempat tanggal lahir Kendari, 30 November 1966.
- Memberi izin kepada Pegawai Pengadilan Agama Kendari untuk mengubah nama Pemohon pada Salinan Penetapan Pengadilan Agama Kendari tentang Perkara Ahli Waris An. HANTI BINTI SARANANI, Tanggal 9 Desember 1982 Nomor : 176/1982. Dan beberapa Instirusi lainnya seperti Kampus UNSULTRA terkait dengan IJazah Pemohon yang semula MAS INTAN tempat tanggal lahir, Kendari 30 November 1966 menjadi MAS PUTRI INTAN tempat tanggal lahir, Kendari 30 November 1966.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|