Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Kdi 1.Dra. Hj. Siti Aminah
2.Dra. Asriani Porosi, SE, M.Si
3.DR. Ihwan Porosi, SE, MTP
4.Ichsan Porosi, ST., MTP
5.Drg. Andriati Porosi, M.Kes
6.Ilham Samudra Porosi, S.IP., M.Si
7.Andriani Porosi, SE
1.Erlis
2.Haya
3.Mustamin
4.Jumiyanto
5.Drs. Samiun. M
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Hj. Siti Aminah
2Dra. Asriani Porosi, SE, M.Si
3DR. Ihwan Porosi, SE, MTP
4Ichsan Porosi, ST., MTP
5Drg. Andriati Porosi, M.Kes
6Ilham Samudra Porosi, S.IP., M.Si
7Andriani Porosi, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Ahmad Faisal, SHDra. Hj. Siti Aminah
2La Ode Ahmad Faisal, SHDra. Asriani Porosi, SE, M.Si
3La Ode Ahmad Faisal, SHDR. Ihwan Porosi, SE, MTP
4La Ode Ahmad Faisal, SHIchsan Porosi, ST., MTP
5La Ode Ahmad Faisal, SHDrg. Andriati Porosi, M.Kes
6La Ode Ahmad Faisal, SHIlham Samudra Porosi, S.IP., M.Si
7La Ode Ahmad Faisal, SHAndriani Porosi, SE
Tergugat
NoNama
1Erlis
2Haya
3Mustamin
4Jumiyanto
5Drs. Samiun. M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tamriadin
2Ayos Sudarso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum Drs. H. Abdul Razak Porosi telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Drs. H. Abdul Razak Porosi
  4. Dra. Hj. SITI AMINAH (Isteri);
  5. Dra. ASRIANI POROSI, SE, M.Si (anak kandung);
  6. DR. IHWAN POROSI, SE, MTP (anak kandung);
  7. ICHSAN POROSI, ST, MTP (anak kandung);
  8. Drg. ANDRIATI POROSI, M. Kes (anak kandung);
  9. ILHAM SAMUDERA POROSI, S.IP, M.Si (anak kandung);
  10. ANDRIANI POROSI, SE (anak kandung);
  11. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00266 Kelurahan Bonggoeya, Tahun 2002 Surat Ukur Nomor. 32/Bonggoeya/2002 Kelurahan Bonggoeya, seluas ± 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi)  yang    terletak di jalan La Ode Hadi Bay Pass,   Kelurahan

Bonggoeya, dahulu Kecamatan Baruga sekarang Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atas nama Drs. H. Abdul RAZAK POROSI adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa  dengan luas keseluruhan ± 5.660 (lima ribu enam ratus enam puluh meter persegi) adalah boedel tanah warisan yang menjadi hak para Penggugat yang berasal dari Suami/orang tua para penggugat almarhum Drs. H. Abdul Razak Porosi yang kemudian diwariskan kepada para penggugat yang terletak di jalan La Ode Hadi/By pass Kelurahan Bonggoeya,  Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan  batas- batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Merry Justin Tandrian ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Kali;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Para Penggugat/Drs. H. Razak Porosi;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan By Pass/La Ode Hadi;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan bahwa pengalihan tanpa hak dan melawan hukum atas tanah objek sengketa bidang I yang dilakukan oleh M. Isrun kepada tergugat III adalah perbuatan yang sangat merugikan para penggugat dan oleh karena itu merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III yang menguasai tanpa hak dan melawan hukum tanah objek sengketa bidang I seluas 1.000 M2 (10x100) dan kemudian tergugat III mendirikan 2 (dua) unit bangunan diatasnya  (1 Unit rumah permanen dan 1 unit kios semi permanen);

adapun batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa bidang III yang dikuasai secara bersama-sama oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa bidang II yang dikuasai oleh Tergugat IV;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa bidang III yang dikuasai secara bersama-sama Tergugat I dan Tergugat II;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan By Pass/La Ode Hadi;Adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat (onrechtmatige daad);
  1. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I yang telah mengalihkan/menjual tanah objek sengketa bidang II kepada tergugat V seluas ± 720 M2 (lebih kurang tujuh ratus dua puluh meter persegi), dan kemudian tergugat V mengalihkan lagi atau menjual kepada tergugat IV, kemudian tergugat IV menanam tanaman jagung serta mendirikan 1 (satu) unit rumah non permanen diatasnya dengan  batas-batasnya sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Merry Justin Tandrian;
    • Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa bidang III yang dikuasai secara bersama-sama Tergugat I dan Tergugat II;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai secara bersama-sama oleh Tergugat I dan Tergugat II;
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah objek sengketa bidang III yang dikuasai Tergugat I /Tergugat II, dan tanah objek sengketa bidang I yang dikuasai Tergugat III;

Adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat (onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai secara bersama-sama tanah objek sengketa bidang III (satu) seluas ± 3.940 M2 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi). Adapun batas-batasnya sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Merry Justin Tandrian, dan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat IV, dan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat III;
    • Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat IV dan kali;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat III dan tanah milik Drs. Abdul Razak Porosi/Para Penggugat;
    • Sebelah Barat berbatas dengan jalan By Pass/La Ode Hadi;

Adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat (onrechtmatige daad);

  1.  Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menyewakan sebagian dari tanah bidang III kepada turut tergugat I, dan kemudian turut tergugat I mendirikan 2 (dua) unit bangunan Non Permanen untuk usahanya;

Adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat (onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menyewakan sebagian dari tanah bidang III kepada turut tergugat II untuk menjalankan usaha air minum isi ulang, dan kemudian turut tergugat II mendirikan 1 (satu) unit bangunan Non Permanen untuk usahanya;

Adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat (onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama  para tergugat diatas tanah objek sengketa dan turunannya adalah tidak sah dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengket;
  2. Menyatakan segala surat-surat milik para tergugat yang ditandatangani oleh tergugat V ketika masih menjabat sebagai Kepala Kelurahan Bonggoeya, sehubungan dengan tanah objek sengketa yang dikuasai oleh para tergugat adalah tidak sah dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum atas tanah objek sengketa yang dikuasai oleh masing-masing tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah objek sengketa yang menjadi hak para penggugat yang berasal dari suami dan orang tua para penggugat almarhum Drs. H. Abdul Razak Porosi yang dikuasai secara bersama-sama dan masing-masing oleh para tergugat adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, maupun siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa ke dalam boedel harta warisan yang menjadi hak para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Drs. H. Abdul Razak Porosi dalam keadaan kosong, baik dan utuh tanpa dibebani syarat apapun;
  5. Menghukum turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
  7. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak