Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Kdi STEVEN PASIA WEKOILA 1.Anthonnius Idelberth
2.Muhammad Nasir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN PASIA WEKOILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Karisman L, S.HSTEVEN PASIA WEKOILA
Tergugat
NoNama
1Anthonnius Idelberth
2Muhammad Nasir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Bahwa untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka Penggugat mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan dalam Provisi di atas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pokok Perkara;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menyatakan secara hukum perjanjian Investasi Bagi Hasil Usaha Pengolahan Pasir antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan sita jaminanĀ  (CB) yang dilakukan tersebut sah dan berkekuatan hukum;
  6. Memerintahkan juru sita untuk dilakukan sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala kerugian yang timbul akibat wanprestasi dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil
    2. erdasarkan sisa utang pokok adalah Rp. 130.000.000,-(Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);

6.2 Kerugian I-Materil

Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat harus menyewa Biaya Jasa Pengacara dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebab uang tersebut merupakan hasil jerih payah Penggugat sehingga uang tersebut sangat dibutuhkan oleh Penggugat untuk biaya hidup maka sudah sewajarnya Tergugat I dan Tergugat II dibebani untuk membayar ganti rugi sebanyak 10 % (Sepuluh persen) per-bulan, terhitung mulai bulan Desember 2019 hingga Juni 2024 = 54 Bulan dengan perincian:

Rp. 130.000.000 x 10% = Rp. 1.300.000

Rp. 1.300.000 x 54 Bulan = Rp. 70.200.000

Sehingga total kerugian Im-Materil yaitu Rp. 50.000.000 + Rp. 70.200.000 = Rp. 120.200.000;

Berdasarkan perincian kerugian yang dialami Penggugat , maka total kerugian adalah sebesar Rp. 250.200.000 (Dua ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan secara hukum (Verklaard Voorrecht) bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak