Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Kdi Hj. Nuraeni Nuzur Ir. Safrin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nuraeni Nuzur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AQIDATUL AWWAMI, SHHj. Nuraeni Nuzur
Tergugat
NoNama
1Ir. Safrin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 6.452 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 667/1991 yang terletak dahulu di Kelurahan Lepo-Lepo kecamatan Mandonga Kota Kendari sekarang terletak di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah WILLIAMSTO KWEENDRY

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Salomo

Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Abdul Rahman

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah HJ Jusnawati.

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan transaksi Jual beli tanah obyek sengketa kepada yang tidak berhak dan melakukan penimbunan diatas tanah penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materill dan immaterial sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah), yang merupakan nilai harga jual beli tanah Penggugat.
  • Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang merupakan biaya-biaya yang tak terduga yang dikeluarkan oleh Penggugat.
  1. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk transaksi jual beli obyek sengketa kepada tergugat adalah mengandung cacat yuridis, tidak berkekuatan hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum;------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------

SUBSIDAIR

  • ; Jika Yang Mulia  Majelis Hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak