Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Kdi La Bote 1.Robert Hutabarat
2.Nuzry
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Bote
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rajab Sabarudin Rindo SHLa Bote
Tergugat
NoNama
1Robert Hutabarat
2Nuzry
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/BPN Kota Kendari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa obyek gugatan dalam perkara ini seluas 926 M2, yang diklaim oleh Tergugat I, seluas 747 M2, diklaim oleh Tergugat II, sebagaimana pada posita gugatan adalah hak milik Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas obyek sengketa.
  4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 0882, Terbit pada tahun 1998, seluas 926 M2, atas nama Robert Hutabarat, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 6932, Terbit pada tahun 2019 seluas 747 M2, atas nama Nuzry, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan akvitas apapun di atas tanah obyek sengketa.
  7. Menyatakan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan.
  10. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak