Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa obyek gugatan dalam perkara ini seluas 926 M2, yang diklaim oleh Tergugat I, seluas 747 M2, diklaim oleh Tergugat II, sebagaimana pada posita gugatan adalah hak milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas obyek sengketa.
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 0882, Terbit pada tahun 1998, seluas 926 M2, atas nama Robert Hutabarat, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 6932, Terbit pada tahun 2019 seluas 747 M2, atas nama Nuzry, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan akvitas apapun di atas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan.
- Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |