Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BRYAN ROY ALIAS RIAN BIN DARSIN SUSANTO pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jl. Jend. A.H. Nasution Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, |