Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Kdi Juliana Maria Kaunang 1.Imaduddin, S.Pi.,M,Si.
2.LA IRDWAN H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juliana Maria Kaunang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRAJuliana Maria Kaunang
Tergugat
NoNama
1Imaduddin, S.Pi.,M,Si.
2LA IRDWAN H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4791 tahun 1992 gambar situasi nomor : 3375/1992 tanggal 13 Juni 1992 yang dahulu tanah tersebut terletak di Kelurahan Wua-wua Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan saat ini karena adanya pemekaran wilayah tanah tersebut terletak di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Alm. La Husen saat ini berbatas dengan Tergugat II;
  • Sebelah Timur berbatas Marten Takke, Lumele, Rudianto Palebangan;
  • Sebelah Selatan berbatas Sawiali ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lorong 3;

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim tanah objek sengketa dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan;
  2. Menyatakan segala surat/dokumen yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut dinyatakan tidak sah dan batal sehingga tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek sengketa;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.180.000.000. (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak