Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Juliana Maria Kaunang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | Juliana Maria Kaunang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Imaduddin, S.Pi.,M,Si. | 2 | LA IRDWAN H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4791 tahun 1992 gambar situasi nomor : 3375/1992 tanggal 13 Juni 1992 yang dahulu tanah tersebut terletak di Kelurahan Wua-wua Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan saat ini karena adanya pemekaran wilayah tanah tersebut terletak di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Alm. La Husen saat ini berbatas dengan Tergugat II;
- Sebelah Timur berbatas Marten Takke, Lumele, Rudianto Palebangan;
- Sebelah Selatan berbatas Sawiali ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lorong 3;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim tanah objek sengketa dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan;
- Menyatakan segala surat/dokumen yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut dinyatakan tidak sah dan batal sehingga tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.180.000.000. (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |