Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Kdi 1.EKA SAWITRI
2.DWI PANJI INDRA
3.MUH. TRI NUGROHO
3.YONKI MONTOLALU
4.NY. ENDANG
5.A RIESKHA NURHADIAN
6.KAMALUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA SAWITRI
2DWI PANJI INDRA
3MUH. TRI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILIYAS, SHEKA SAWITRI
2ILIYAS, SHDWI PANJI INDRA
3ILIYAS, SHMUH. TRI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1YONKI MONTOLALU
2NY. ENDANG
3A RIESKHA NURHADIAN
4KAMALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan secara hukum kepada PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Notaris No. 01 tanggal 02 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.
  3. Menyatakan sah dan tetap berlaku Akta Notaris Nomor No. 12 Tanggal 28 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Santi Bunga, SH. M.kn.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum segala surat surat yang merugikan para penggugat sehubungan dengan terbitnya akta Notaris No. 01 tanggal 02 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.         6
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak