Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Kdi Christian Phietrajaya Muhammad Hasyim, S.H.,M.Kn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christian Phietrajaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harmin, SHChristian Phietrajaya
Tergugat
NoNama
1Muhammad Hasyim, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Rezky Pratiwi Mandiri Akta No.09 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Muhammad Hasyim, S.H., M.Kn Notaris yang berkedudukan diKota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara;
  4. Memerintahkan/ menghukum kepada Tergugat untuk menarik dan membatalkan Akta Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Rezky Pratiwi Mandiri Akta No.09 tanggal 16 Mei 2024;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atau pemegang saham sebanyak 1.225 lembar saham atau senilai Rp.1.225.000.000.- (satu milliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)3.609 (tiga ribu enam ratus sembilan) lembar saham dan Komisaris Utama di PT. Rezky Pratiwi Mandiri berdasarkan Akta No. 06 tanggal 05-04-2024 PT. Rezky Pratiwi Mandiri yang dibuat dihadapan Rima Anggriyani S.H., M.Kn;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta No. 06 tanggal 05-04-2024 PT. Rezky Pratiwi Mandiri yang dibuat dihadapan Rima Anggriyani S.H., M.Kn;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorradd);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo etbono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak