Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2022/PN Kdi NINGSI ALI, DKK ALEXANDER TANJAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINGSI ALI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALEXANDER TANJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menolak permohonan eksekusi Para Terlawan (Pemohon Eksekusi);
  4. Membatalkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari No. 52/Pen.Pdt.EKS/2015/PN .Kdi;
  5. Menyakatan dengan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi Perkara No. 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi, sampai dengan adanya putusan pengujian kembali Putusan Pengadilan Negeri Kendari Perkara No. 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi, tertanggal 14 Januari 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No 74 / PDT / 2016 / PT.KDI, tertanggal 04 Januari 2017;
  6. Menyatakan Putusan Nomor: 52/Pdt.G/2015/PN Kdi. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 74/Pdt/2016/PT Kdi, tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutabel;
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak