Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi ARIFIN MALIK PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN MALIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Karisman L, S.HARIFIN MALIK
Tergugat
NoNama
1PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Bahwa selanjutnya Penggugat akan menyampaikan Pokok-Pokok Perkara yang merupakan suatu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam perkara ini (mutatis mutandis), guna menyakinkan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dalam mempertimbangkan dasar-dasar hukumnya;
  2. Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan manipulasi absen seperti apa yang telah dituduhkan oleh Tergugat, Penggugat selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  3. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 498/HRD/VDNI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat memanggil Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlamat di Jalan poros Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe;
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan gaji Penggugat Terhitung dari bulan Juni sampai Nopember 2024;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya