Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Kdi M. ARIEF SISWANDANA Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. ARIEF SISWANDANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1IPDA MUHAMMAD RIJAL, SHKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tab/285.b/XII/2021/Dit Reskrimum, tanggal 8 Desember 2021 yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Jumadi (Almarhum) bersama-sama dengan Ivy Djaya Susantyo atas laporan M. Arief Siswandana Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019, yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim  Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.

Atau

Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya