Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYADI alias MUL Bersama-sama dengan DEDI (DPO) pada hari Jum`at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024 di Jl.Brigjen M Jonoes Kel.Bende Kec.Kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta Melakukan perbuatan dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” |