Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat tidak melunasi pembayaran harga biji jambu mente merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 489.829.500,- ( Empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh Sembilan lima ratus rupiah), secara tunai dan Tanggung Renteng, yaitu :
- Kerugian Materiil Sebasar Rp.389.829.500 ( Tiga ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh Sembilan lima ratus rupiah),
- Kerugian Imateriil Sebasar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan demi hukum sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta benda para TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Haji Banawula Sinapoy, RT014 RW 006 Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
- di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah Rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhui putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voorbar bij voorad);
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini ketika selesai dibacakan;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini.
S U B S I D A R I :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |