Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUGANDI BASWAN, S.H.,M.H | Tri Sugiharto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PD. BPR Bahteramas Konawe Selatan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Surat Keputusan Direksi No. 10/05/KEP.DIREKSI-SDM/VIII/2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Secara Tidak Hormat Tergugat dengan Penggugat Menjadi Pemutusan Hubungan Kerja SEPIHAK.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hak-Hak Penggugat Berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak / Cuti serta uang Pisah Sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Secara TUNAI Dan Sekaligus Sebesar Rp. Rp. 73.331.342,- (Tujuh Puluh tiga Juta tiga ratus tiga puluh satu Ribu tiga ratus empat puluh dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Upah Proses Selama Enam Bulan Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar : 6 X Rp 4.165.523 = Rp 24.993.138 ( Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah )
- Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) Setiap Hari Apa Bila Tergugat Lalai Melaksanakan Putusan Ini Kepada Penggugat.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Agar Membayar Upah Dan Seluruh Hak-Hak Penggugat Sebelum Ada Keputusan Dari Pengadilan Hubungan Industrial Sekalipun Masih Ada Upaya Hukum Kasasi;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |