Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Kdi SRI HARTATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI HARTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut
  2. Menetetapkan pemohon  SRI HARTATI adalah sebagai wali dari 3 (tiga) orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Riska Wulandari Jenis kelamin Perempuan lahir 1 maret 2009, Riski Adi Saputra jenis kelamin laki-laki lahir 9 Desember 2010, dan Ragil Raditiansah jenis kelamin laki-laki lahir21 Desember 2019. Untuk mewakili anak dalam mengalihkan, memindahkan dan menjual Haknya kepada   pihak lain tau pihak manapun juga yang di anggap baik dan layak oleh wali atas warisan berupa sertifikat Hak Milik nomor 04996 , Nomor SU 2603/Baruga/2018, Tanggal 30-05-2018, Luas 647 M2, Atas Nama I Wayan Sarta yang terletak di Jl. Mayjen Katamso RT 004/RW 002, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
  3. Membebankan biaya permohonan ini di tanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak