Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100085160/7495/02/23 Tanggal 14 Februari 2023; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 44.911.370 (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 12045 Desa Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari a.n. Nurlaela yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 12045 Desa Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari a.n. Nurlaela untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|