Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRO KUSUMA JAYA, S.H.,M.Kn | JUMIATI MURSALIM Alias JUMI Binti MURSALIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan CV. Multi Media Mandiri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja;
- Menyatakan Penggugat adalah Pekerja tetap/Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu pada Tergugat;
- Menyatakan waktu kerja lembur Penggugat telah terlaksana dan sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur yang telah terlaksana sejak tahun 2007-2023 secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan rincian sebagai berikut :
Total lembur tahun 2023 adalah V+VI= 22.711.500 + 14.050.848 = Rp. 36.762.348 ( tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)
TOTAL KESELURUHAN LEMBUR YANG BELUM DIBAYARKAN DARI TAHUN 2007-2023 :
- A+B+C+D+E+F+G+H+I+J+K+L+M+N+O+P+Q + =14.101.824 (A) + 15.471.216 (B)+ 17.051.844 (C)+ 18.945.684 (D)+ 20.628.288 (E)+ 25.158.936 (F)+ 26.054.868 (G)+ 31.681.608 (H)+ 39.996.444 (I)+ 44.395.980 (J)+ 44.465.028 (K)+ 48.336.624 (L)+ 53.712.216 (M)+ 58.282.776 (N)+ 61.520.664 (O)+ 63.021.168 (P)+ 36.762.348 (Q) =
-
Rp. 619.587.336 (enam ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
- Menyatakan Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah Perbuatan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan perhitungan sebagai berikut;
- PESANGON : 16 TAHUN KERJA DARI 2007 – 2023 = 9 KALI UPAH
- X 2.993.730 = 26.943.570
- UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YAKNI 6 KALI UPAH 6 X 2.993.730 = 17.962.380
-
Total A+B = 26.943.570 + 17.962.380 = Rp. 44.905.950,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan total sebagai berikut :Upah Lembur + Pesangon dan Uang Penghargaan = Rp. 619.587.336 (enam ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) + Rp. 44.905.950,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah )
-
= Rp. 664.493.286,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus depalan puluh enam rupiah)
- Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-undang.
- Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada TERGUGAT untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari TERGUGAT
- Membebankan biaya perkara pada Tergugat.
- Subsidair:
-
Apabila pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |