Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PT.Hasjrat Abadi Cabang Kendari UD Agung Jaya Motor qq Zulfitri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Hasjrat Abadi Cabang Kendari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Annisa Mega Putri, S.H.PT.Hasjrat Abadi Cabang Kendari
Tergugat
NoNama
1UD Agung Jaya Motor qq Zulfitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.149.479,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan SO dan DO yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar secara lunas dan lewat jatuh tempo atas pemesanan dan/atau pembelian Oli Yamalube dari PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi); ---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 477.149.472,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah), dengan perhitungan: ---------------------------------------------
  1. Sisa harga atas pengambilan barang (Oli Yamalube) yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 114.096.000,- (seratus empat belas juta sembilan puluh enam ribu Rupiah); dan ------------------------------------------------
  2. Denda sebesar Rp. 363.053.472,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah).----------------------------------------
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan keberatan; dan ---------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. --------------------
  •  

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak