Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Dan Menerima Gugatan Dari Para Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat Karena Sepihak.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PERGANTIAN HAK, Hak-Hak Para Penggugat Sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar =Rp. 75.620.000(Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh) Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- MUHAMMAD AINUL SYAM,S.Kom Bekerja Sejak 10 Januari 2017 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai IT
- Uang pesangon
1 X 7 Bln Upah X Rp. 3.500.000= Rp. 24.500.000,-
- Masa kerja
- Bln Upah X Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000,-
- Pergantian hak
- Cuti tahunan yang belum diambil
12/25 X Rp. 3.500.000= Rp.1.680.000,-
- Uang pisah
3 Bln Upah X Rp. 3.500.000= Rp. 10.500.000,-
Jumlah : = Rp. 47.180.000
- RENI ASTARINA MAGISA Bekerja Sejak 19 Juni 2018 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai HEAD KASIR
- Uang pesangon
1 X 5 Bln Upah X Rp. 3.000.000= Rp. 15.000.000,-
- Masa kerja
- Bln Upah X Rp. 3.000.000 = Rp. 6.000.000,-
- Hak cuti
- Cuti tahunan yang belum diambil
12/25 X Rp. 3.000.000= Rp.1.440.000
2 Bln Upah X Rp. 3.000.000= Rp. 6.000.000,-
Jumlah : = Rp. 28.440.000,-
Total Jumlah : A+B=Rp. 75.620.000
(Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar UPAH PROSES Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 157A Yang Berbunyi :
- Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh.
- Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
- ecara TUNAI DAN SEKALIGUS dengan rincian sebagai berikut :
- MUHAMMADD AINUL SYAM,S.Kom Bekerja Sejak 10 Januari 2017 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai IT Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Penggugat Rp. 3.500.000,-
- RENI ASTARINA MAGISA Bekerja Sejak 19 Juni 2018 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai HEAD KASIR Bahwa Para Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah Setiap Bulan Dari Tergugat Dengan Upah Pokok Terakhir Diterima Penggugat Rp. 3.000.000,-
- Bahwa Karena Para Penggugat Sudah Tidak Bekerja Dan Tidak Mungkin Lagi Akan Bekerja Karena Faktor Hubungan Yang Sudah Tidak Harmonis Dan Hanya Mengantungkan Hidup Dari Uang Pesangon Tersebut, Maka Apabila Gugatan Para Penggugat Ini Di Kabulkan Dan Tergugat Tidak Patuh Atau Lalai Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Ini Maka Para Penggugat Memohon Agar Pengadilan Hubungan Industrial Ini Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa Atau Dwangsom Sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah ) Perhari Untuk Setiap Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini
Demikianlah Gugatan Ini Para Penggugat Ajukan Sesuai Dengan Fakta-Fakta Hukum Yang Sebenarnya Terjadi Serta Alasan-Alasan Hukum Yang Kuat Dan Berdasar . Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |